Beranda / Berita / Catat! PNS Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Bekerja

Catat! PNS Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Bekerja

Sabtu, 25 Januari 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah tugas dengan alasan pribadi hingga paling singkat 10 tahun. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (25/1/2025).

Fakrulloh mengungkapkan, ASN diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN.

Penegasan ini diberikan kembali oleh BKN lantaran masih banyak ASN muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.

"Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal. Dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," ungkap Zudan, dikutip dari detikfinance, Sabtu (25/1/2025).

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," lanjutnya menegaskan.

Zudan kemudian mengingatkan ASN agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. Para ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Zudan mengingatkan agar ASN menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Ia juga menyerukan agar para ASN tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," tambahnya.

Lebih lanjut, Zudan mengimbau agar ASN bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. Ini sebagai faktor penguat agar ASN dapat menjadi pribadi yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tutupnya. [CNBC Indonesia] 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI