Calon Jemaah Haji Indonesia Wajib 2 Kali Pemeriksaan Kesehatan, Begini Penjelasan Menag
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama berencana membuat skema baru terkait syarat istithaah atau pemeriksaan kesehatan jamaah haji Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk merumuskan langkah terbaik menjaga kesehatan jamaah haji.
"Kita sepakat istithaah akan menjadi syarat jamaah (haji) melakukan pelunasan," jelas Gus Men sapaan akrabnya Menag, Senin (23/10/2023).
Ia melanjutkan, nantinya jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan. Tujuannya agar mereka mengetahui kondisi dini kesehatannya dan ada waktu untuk melakukan pemulihan.
"Kita mulai awal November untuk screening kesehatan jamaah agar waktunya lebih panjang. Jika ada jamaah punya penyakit tertentu, ada waktu untuk memulihkan," paparnya.
Menag menjelaskan, jika jamaah haji dinyatakan sehat saat pemeriksaan kedua, maka dipersilakan melakukan pelunasan biaya.
"Cek kesehatan dilakukan dua kali. Jamaah yang kurang sehat direkomendasikan agar ada proses pemulihan. Pada pemeriksaan kedua, kalau sudah baik, berhak melunasi. Ini ikhtiar agar kasus jamaah sakit dan wafat di Saudi bisa ditekan," terangnya.