BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Moderna
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan emergency use of authorization (EUA) atau izin darurat untuk vaksin Covid-19 asal Amerika Serikat, Moderna untuk digunakan di Indonesia.
"Kemarin kami tambah satu jenis vaksin yang sudah dapat EUA dari BPOM yaitu Moderna," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers, Jumat (2/7).
Penny menjelaskan Moderna merupakan vaksin mRNA pertama yang mendapat izin darurat dari BPOM. Vaksin tersebut diproduksi di AS.
"Vaksin ini pertama yang dapat EUA dari BPOM yang menggunakan mRNA, vaksin ini didapat dari Covac Facility dan diprodusi di USA," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Penny menyebut penggunaan vaksin Moderna ini tak terlepas dari kerja sama yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dengan berbagai negara.
Pemerintah, kata dia, sengaja mendatangkan berbagai jenis dan merk vaksin dari berbagai produsen agar cakupan dan target vaksinasi bisa tercapai.
"Kami sampaikan apresiasi atas upaya yang sudah dilakukan. Antara kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Penny mengatakan secara umum keamanan vaksin Moderna ini bisa ditoleransi. Kejadian pascasuntikan juga tergolong biasa yakni sebatas nyeri, kelelahan, nyeri di tempat suntik, sakit kepala, hingga nyeri otot sendi.
"Biasanya setelah vaksin kedua," ujarnya.
Pemerintah terus menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk menekan laju penularan virus corona. Presiden Joko Widodo menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari pada Juli. Kemudian naik menjadi 2 juta dosis per hari sepanjang Agustus 2021.[CNN Indonesia]