Bolehkah Pamer Sertifikat Vaksin di Sosmed
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam program vaksinasi Covid-19, masyarakat yang sudah divaksin akan mendapatkan Sertifikat. Beberapa dari mereka ada yang menguploadnya ke media sosial, bolehkah melakukannya?
Pengamat Keamanan Siber dan CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah menjelaskan dalam sertifikat itu terdapat sejumlah data yang sensitif. Dimulai dari nama lengkap, tanggal lahir hingga NIK.
"Perlu dipastikan apakah kita memerlukan posting data pribadi di tempat publik yaitu di media sosial?" kata Ruby dalam program Profit CNBC Indonesia, Jumat (13/8/2021).
Dia mengatakan apabila akan mengunggah sertifikat vaksin di media sosialnya, tutup bagian data pribadi agar tidak terekspos secara penuh.
"Kalau kita mau membuktikan sudah vaksin, yang perlu dilakukan adalah posting sertifikat vaksin kita tapi sudah tutup nama lengkap, tanggal lahir, maupun NIK alias data pribadi tidak terekspos secara penuh," jelas Ruby.
Saat ini juga ada fenomena penjualan jasa mencetak sertifikat vaksin berbentuk kartu. Ruby mengatakan ini membuat masyarakat harus menyerahkan data vaksin ke pihak ketiga atau tidak resmi.
Dia mempertanyakan apakah masyarakat bisa mempercayai pihak tersebut dapat menyimpan data dengan baik. Setelahnya bisa menghapus data dengan benar dan memastikan tidak ada kebocoran data.
Soal kepercayaan pada pihak yang mencetak kartu vaksin ini, Ruby mengatakan kembali lagi ke individu masing-masing. Namun tetap ada resiko saat menyerahkan data pribadi ke pihak lain.
Ruby mendorong untuk tidak mencetak sertifikat vaksin ini. Menurutnya tempat paling aman melakukan verifikasi masyarakat yang sudah divaksin adalah melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Sebaiknya sih menurut saya jangan sertifikat vaksin yang dicetak itu hanya lihat secara fisik. Sebenarnya jauh lebih efektif tempat aman yang memverifikasi menggunakan fully intergrated online melalui aplikasi Peduli Lindungi," jelas Ruby.[CNBC Indonesia]