Berdirinya PT LKM Mahirah Muamalah Syariah Bebaskan Masyarakat Aceh Berurusan dengan Renteunir
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aulia
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdirinya PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mahirah Muamalah Syariah secara drastis menurunkan masyarakat Aceh berurusan dengan renteunir.
Tanggapan tersebut disampaikan Walikota Banda Aceh serta sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam seminar nasional MES Aceh 2022 "Peran MES dalam Mendorong Ekosistem Halal di Indonesia" pada Sabtu (14/5/2022).
Hal ini sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Nomor 11 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Aminullah mengatakan, selama ini ia sudah melakukan sejumlah program semenjak menjadi ketua MES Aceh guna mendorong ekonomi syariah di Banda Aceh yang lebih maju.
Salah satu yang dimaksud adalah dengan mendirikan PT LKM Mahirah Muamalah Syariah seteleh mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"LKM Mahirah Muamalah ini yang pertama didirikan di Indonesia yaitu di Kota Banda Aceh," ucapnya.
Hasil survei dari Yayasan Rumah Harkat Ummat membuktikan bahwa dulu 80% masyarakat Aceh berurusan dengan renteunir namun sekarang setelah ada LKM Mahirah Muamalah tersisa hanya 2% saja.
"Sudah ada survei juga tentang LKM ini bagi pelaku UMKM dulunya sekitar 80% berhutang pada renteunir namun saat ini permodalan tidak menjadi permasalahan lagi bagi masyarakat kota Banda Aceh karena sudah terakomodir dengan PT LKM Mahirah Muamalah tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, ini sama sekali tidak memberatkan masyarakat, tentu dampaknya sangat baik untuk membantu permodalan pelaku UMKM untuk tidak berurusan dengan renteunir. Serta dapat menurunkan angka kemiskinan di Kota Banda Aceh.
"Semoga hal ini dapat mendorong ekonomi syariah di Aceh semakin lebih baik dan juga dapat memberikan kontribusi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.