BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Suspensi saham ini dilakukan sejak sesi I perdagangan Jumat (18/6).
Kepala Divisi Penilaian Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida mengatakan pembekuan sementara dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Lalu, perusahaan sudah memperpanjang hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo terjadi pada 17 Juni 2021.
"Hal tersebut mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan," ucap Vera dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/6).
BEI tak menjelaskan secara pasti sampai kapan saham Garuda Indonesia disuspensi. Hal ini akan diumumkan BEI jika sudah ada tindak lanjut dari Garuda Indonesia.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan," jelas Vera.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perseroan yang sekarang ini terdampak hebat oleh pandemi covid-19.
Pengumuman tersebut sudah disampaikan perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh perseroan di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resmi.
Garuda Indonesia juga telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor untuk mendukung langkah pemulihan kinerja usaha perseroan.[CNN Indonesia]