Beranda / Berita / Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas di 7 Provinsi

Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas di 7 Provinsi

Minggu, 18 Agustus 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pemutihan pajak kendaran. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor di berbagai wilayah Indonesia patut bergembira. Sejumlah provinsi, termasuk Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Program pemutihan pajak ini menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari penghapusan denda administrasi hingga diskon pajak tahunan. Setiap daerah memiliki kebijakan dan periode pelaksanaan yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Bali, misalnya, baru memulai program ini pada 14 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 30 September 2024. Pemerintah Provinsi Bali menawarkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sementara itu, Aceh telah menjalankan program ini sejak Maret dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Warga Aceh dapat menikmati pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda PKB.

Di Pulau Jawa, Jawa Tengah menawarkan program yang cukup komprehensif, meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB. Program ini berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Jawa Barat mengambil pendekatan berbeda dengan memberikan diskon 10% untuk pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Program ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

DKI Jakarta juga tidak ketinggalan. Ibu kota menawarkan pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan HUT RI dan HUT Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk mengecek informasi terkini dari Badan Pendapatan Daerah setempat sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. Dengan adanya program pemutihan pajak ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan situasi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda