kip lhok
Beranda / Berita / Bawaslu Larang Kampanye Politik dengan Dalih Kebaikan Ramadhan

Bawaslu Larang Kampanye Politik dengan Dalih Kebaikan Ramadhan

Minggu, 19 Maret 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty,


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan partai politik yang bersaing dalam Pemilihan Umum 2024 agar tidak berkampanye sambil melakukan selama bulan suci Ramadhan. 

"Yang dilarang oleh Bawaslu adalah mencampuradukkan kebaikan dengan kampanye tersembunyi," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Sabtu (19/3/2023).

Namun, dia menekankan bahwa badan pengawas tidak melarang partai untuk benar-benar melakukan kebaikan selama bulan Ramadhan.

"Badan pengawas tidak melarang orang untuk memberikan amal. Badan pengawas tidak melarang orang untuk mendonasikan," jelasnya.

Namun, yang dilarang oleh Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Contohnya, menjanjikan memberikan uang atau barang material lainnya, baik itu selama masa kampanye, periode penghitungan suara, atau dalam masa tenang pemilihan," katanya.

Hal ini karena saat ini proses pemilihan umum sedang berada pada tahap pengumuman partai politik, di mana orang diberikan rincian tentang jumlah partai politik yang bertarung, jelasnya. Sedangkan periode kampanye itu sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November tahun ini.

"(Memberi tahu masyarakat) agar mereka tidak asing dengan partai. Masyarakat akan menyadari jumlah partai. Nah, hanya sebatas itu," jelasnya.

Selama periode sosialisasi, sebuah partai dilarang untuk mempromosikan dirinya atau memberikan materi apa pun yang dimaksudkan untuk periode kampanye, katanya.

"Tidak boleh ada elemen seperti (pengungkapan) visi dan misi, program, citra, oke. Itu dianggap sebagai kampanye, dan itu akan berakhir sebagai kampanye di luar jadwal. Jadi, hati-hati dalam hal itu," tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa pelanggaran lain terhadap aturan kampanye akan mencakup partai yang berkampanye di lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan tempat ibadah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda