kip lhok
Beranda / Berita / Barang Haram Mudah Ditemukan di Rutan, Kakanwil Kemenkumham Aceh Minta Diganti

Barang Haram Mudah Ditemukan di Rutan, Kakanwil Kemenkumham Aceh Minta Diganti

Kamis, 01 Juni 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Petugas Sipir Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara memperlihatkan barang bukti setelah melakukan razia ke kamar napi dan tahanan, Sabtu (14/12/2019). 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Diberita Sebelumnya yang sudah diturunkan Dialeksis berupa rangkuman tabulasi data terkait fakta-fakta kasus pengelolaan lapas dan rutan yang bermasalah di Provinsi Aceh, kejadian kasus terjadi di bawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Menyikapi hal itu Dialeksis.com meminta pendapat Direktur NGO HAM Aceh permasalahan ini.

Lebih lanjut baca berita ini: Deretan Masalah di Rutan-Lapas Era Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman

Tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dan keberlanjutan di rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) semakin meningkat akibat seringnya ditemukan barang-barang dilarang di dalamnya. 

Sejumlah elemen masyarakat kini meminta penggantian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.

Penemuan barang-barang dilarang, termasuk narkotika, telepon seluler, senjata tajam, dan benda-benda terlarang lainnya, di dalam rutan dan LP telah menimbulkan keprihatinan serius. 

Sebagai respons terhadap situasi yang semakin meresahkan ini, sejumlah elemen masyarakat telah menyuarakan desakan untuk menggantikan Kanwil sebagai langkah pertama untuk memperbaiki kondisi di dalam rutan dan LP. 

Menurut Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil SH, kegagalan dalam pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga pemasyarakatan (LP) secara masif merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan seringnya ditemukan barang-barang dilarang di dalamnya.

Khairil SH mengungkapkan, pengawasan terhadap LP harus dilakukan secara intensif dan menyeluruh guna mencegah masuknya barang-barang yang melanggar peraturan ke dalam lembaga tersebut. 

Ketika tidak ada upaya penindakan yang memadai terhadap pelanggaran tersebut, maka menurutnya sudah layak untuk mengganti Kanwil.

“Pengawasan LP tidak dilakukan secara masif sehingga sering kali ditemukan barang yang dilarang dalam LP. Ketika ini tidak ada upaya penindakan maka layak sudah layak Kakanwil Kemenkumham Aceh diganti, perubahan struktural yang menyeluruh diperlukan untuk mengatasi masalah serius ini.” kata Khairil kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (1/6/2023).

Menanggapi masalah ini, Khairil SH juga menekankan perlunya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang dilarang ke dalam LP. 

Ia berpendapat bahwa tanpa adanya penindakan yang efektif, akan sulit mencapai perbaikan yang signifikan dalam mengatasi masalah tersebut.

Selain itu, Khairil juga menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan independen yang dapat memberikan pemantauan yang objektif dan akuntabel terhadap kinerja LP. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kolusi dan meminimalisir risiko pelanggaran.

“Narapida di LP harus dapat pembinaan yang efektif, rehabilitasi yang komprehensif, bukan justru di dalam LP lebih mudah mengakses untuk mendapatkan barang-barang haram,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda