Bahas Kelangkaan Migor, Komisi II DPRA Panggil Disperindag Aceh dan Pejabat Terkait Lainnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Komisi II DPRA menggelar rapat dengan Disperindag Aceh dan pejabat terkait lainnya untuk mencari solusi bersama atas kelangkan minyak goreng, Selasa (22/2/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Dinas Pangan, dan pejabat terkait lainnya.
Pemanggilan ini untuk meminta tanggapan atas kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini, sekaligus mencari solusi bersama terhadap masalah tersebut. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Selasa (22/2/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir ini dihadiri Kadisperindag Aceh Mohd Tanwier, Kadis Pangan Aceh Cut Yusminar, Pejabat Biro Perekonomian Setda Aceh, Kepala Bulog Aceh, Ketua Pertimbangan Aprindo Aceh Ramli, dan pejabat terkait lainnya. Rapat juga dihadiri sejumlah Anggota Komisi II.
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir mengatakan, rapat tersebut membahas beberapa hal terkait kelangkaan minyak goreng dan juga membahas persiapan stok sembako jelang bulan Ramdhan agar tidak mengalami kelangkaan sepertinya minyak goreng.
"Fokus utama kita adalah masalah kelangkaan minyak goreng. Kita membuat rekomendasi bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh agar Pemerintah memberikan pasokan minyak goreng satu pintu kepada Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Aceh," ujar Irpannusir kepada wartawan, usai rapat.
"Jadi berdasarkan regulasi Kemendag bahwa mereka (Aprindo) bisa menjadi distributor untuk melakukan distribusi minyak goreng di Aceh. Tentu ini agar minyak goreng di Aceh bisa kita jaga sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan dan harga tinggi," sambungnya.
Selain itu, Komisi II DPRA juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan operasi pasar bersama dengan melibatkan dinas terkait, dinas pangan dan juga temasuk DPRA. Operasi ini penting untuk memastikan agar tidak ada permainan seperti penimbunan.
Namun dalam operasi nantinya, Irpannusir menggarisbawahi agar penegak hukum tidak lagi melakukan penindakan berupa penyegelan barang bukti jika menemukan penimbunan, melainkan memberi sanksi tegas kepada oknum-nya. Hal ini dimaksudkan agar barang tetap beredar di masyarakat.
"Jika terjadi ada penimbunan di lapangan agar jangan dilakukan penindakan, yang kita lakukan adalah pencegahan. Kalau selama ini yang terjadi, saat ada penimbunan dibuat garis police line kemudian barang buktinya distop, gak boleh keluar. Nah ini gak boleh lagi, jadi kita merekomendasikan agar barang tetap didistribusikan, orang yang melakukan saja yang kita proses," kata Irpannusir. [Zakir]