Beranda / Berita / Aturan Lengkap Kegiatan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Aturan Lengkap Kegiatan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Selasa, 10 Agustus 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4. Untuk daerah luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan yakni 10-23 Agustus 2021.

Adapun daerah luar Jawa-Bali yang dimaksud adalah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang terdiri dari 45 kabupaten/kota. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021.

Dengan perpanjangan ini, maka kegiatan yang berada di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai level 4 adalah:

1. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial 100% diberlakukan dari rumah (Work From Home/WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, logistik hingga pengelolaan sampah dapat beroperasi 100% dengan maksimal staf 25%.

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Warung makan dan warteg skala kecil diizinkan buka dan dine ini dengan kapasitas maksimal 25%. Sedangkan yang berada pada lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya boleh menerima delivery/take away.

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan untuk melayani take away hingga pukul 20.00 WIB.

10. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%

11. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

13. Transportasi umum dan kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Kegiatan pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan protokol kesehatan yang ketat.

15. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya ditutup sementara.[CNBC Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda