Beranda / Berita / Angka Perceraian di Indonesia terus meningkat

Angka Perceraian di Indonesia terus meningkat

Minggu, 18 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tingkat perceraian di Indonesia terus meningkat. Pada 2015 sebanyak 5,89 persen pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.

Demikian catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Perlu diingat, data yang didapat dari survei ini berbeda dengan data putusan perceraian yang ada di seluruh peradilan agama di Indonesia.

Lewat survei tersebut, BPS menanyai responden apa status perkawinan mereka. Pilihan jawaban yang tersedia: belum kawin; kawin; cerai hidup; dan cerai mati (pasangan meninggal). Dari jawaban tersebut, Lokadata menyisir penduduk berstatus cerai hidup di tingkat kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, serta di luar dua wilayah itu.

Dari data itu diperoleh bahwa Kendal pada 2020 merupakan salah satu kabupaten di Jawa-Bali yang persentase perceraian naik cukup tinggi, yakni dari 4,6 persen menjadi 9,1 persen. Data yang sama menunjukkan, tingkat perceraian di Kendal pada 2015 masih di bawah rata-rata nasional (5,9 persen), tapi pada 2020 sudah di atas (6,4 persen).

Apa alasan orang bercerai? Setidaknya tiga alasan utama mendasari perceraian. Wakil Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, M. Muchlis mengungkapkan bahwa tiga alasan tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan faktor ekonomi.

Beberapa kabupaten/kota yang tingkat perceraiannya tergolong tinggi antara lain Kabupaten Kendal, dan Cirebon di Jawa-bali, serta Puncak Jaya atau Batu Bara di luar Jawa-Bali.

Pemerintah melalui Kementerian Agama kemudian mengambil langkah preventif. Sejak 2020 calon pengantin perlu mengikuti program pendidikan pranikah. “Kita berharap dengan bimbingan pranikah, pasangan suami istri tidak akan dengan mudah mengakhiri rumah tangganya di Pengadilan Agama,” kata Plt. Kepala Kemenag Kendal, Mokhamad Bajuri, (21/10/2020).[Lokadata]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda