Beranda / Berita / Ada kredit Modal Kerja Hingga Rp 1 Triliun, Ini Syaratnya

Ada kredit Modal Kerja Hingga Rp 1 Triliun, Ini Syaratnya

Selasa, 06 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 April 2021. Adapun secara rinci Pasal 10 PMK 32/2021 menjabarkan, ada tiga klasifikasi besaran penjaminan oleh pemerintah.

Pertama untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar akan ditanggung 100% oleh pemerintah. Kedua, penjaminan lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 300 miliar juga dijamin penuh.

Ketiga, pemerintah juga memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun melalui dua skema. Untuk periode 1 April hingga 31 Juli 2021 sebesar 80% diberikan penjaminan oleh pemerintah dan 20% sisanya oleh debitur.

Lalu, pada 1 Agustus sampai dengan 17 Desember 2021, pemerintah menanggung 70% penjaminan, sedangkan 30% dibayar oleh pelaku usaha.

Dalam aturan sebelumnya, untuk penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, pemerintah hanya menjamin 50% dan 50% lagi dibayar oleh debitur.

PMK itu juga mengatur ulang ketentuan imbal jasa menjaminan (IJP) dari semula formula besaran IJP yakni tarif IJP dikali plafon pinjaman, menjadi tarif IJP dikali nilai penjaminan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya penyempurnaan di PMK 32/2021 maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin enam ketentuan.

Pertama mempekerjakan tenaga kerja minimal 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.

Kedua, terdampak Covid-19 diantaranya, volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan, sektor industri pelaku usaha terdampak, lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko, perputaran usaha pelaku usaha terganggu, dan/atau kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.

Ketiga berbentuk badan usaha (BUT). Keempat merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan. Kelima, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keenam, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

Menkeu menegaskan adanya perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel. Sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.

Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.

“Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi. Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pelaku usaha korporasi,” kata Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (5/4).

Adapun risiko dunia usaha yang terdampak antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko.

Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.

“Dengan adanya pelonggaran ketentuan pada skema penjaminan pemerintah ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus turut membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemic,” kata Menkeu.[Kontan.id]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda