Beranda / Berita / Ada Ancaman Tsunami Raksasa Hantam Jawa, Apa Bisa Diprediksi?

Ada Ancaman Tsunami Raksasa Hantam Jawa, Apa Bisa Diprediksi?

Rabu, 18 Agustus 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak beberapa waktu lalu, terdapat prediksi potensi gempa besar dan tsunami raksasa setinggi 29 meter di wilayah pantai selatan Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur sempat heboh. Bahkan belakangan ramai juga soal prediksi gempa dan tsunami di pesisir Jawa hingga Selat Sunda oleh TIM ITB setinggi 20 meter yang bisa berpotensi dampaknya dalam skala lebih kecil bisa menghantam pesisir utara DKI Jakarta.

Bisakah peristiwa mengerikan itu diprediksi atau diramal?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan hingga saat ini belum ada teknologi yang bisa memprediksi gempa dengan tepat dan akurat. Termasuk meramalkan waktu, tempat dan kekuatan gempa tersebut.

"Sampai saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi gempabumi dengan tepat dan akurat kapan, di mana, dan berapa kekuatannya, sehingga BMKG tidak pernah mengeluarkan informasi prediksi gempabumi," tulis BMKG dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BMKG, Selasa (17/8/2021).

Dalam kajian dan pemodelan para ahli di diskusi Kajian dan Mitigasi Gempabumi dan Tsunami di Jawa Timur, zona lempeng Jawa bagian selatan memiliki potensi gempa dengan magnitudo maksimum M 8.7.Namun BMKG menegaskan itu adalah potensi bukan sebuah prediksi yang pasti.

BMKG juga menjelaskan Indonesia merupakan wilayah aktif dan rawan gempa bumi. Indonesia punya potensi bencana gempa yang bisa terjadi kapan saja dengan berbagai kekuatan.

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selain itu juga perlu dilakukan upaya Mitigasi struktural dan kultural yakni membangun bangunan aman gempa dan tsunami. Sejumlah pihak juga melakukan persiapan dari peringatan gempa hingga evakuasi.

Misalnya Pemerintah Daerah dengan dukungan Pemerintah Pusat dan swasta menyiapkan sarana dan prasarana evakuasi layak dan memadai. Sementara BPBD memastikan sistem peringatan dini di daerah rawan bisa beroperasi atau terpelihara selama 24 jam dalam rangka meneruskan peringatan dini dari BMKG.

Selain itu juga Pemerintah Daerah dan Pemerntah Pusat melakukan tata ruang pantai rawan. Dengan begitu bisa mengamankan dari bahaya tsunami.

"Pemerintah Daerah dengan Pihak terkait perlu membangun kapasitas masyarakat/edukasi masyarakat untuk melakukan response penyelamatan diri secara tepat saat terjadi gempabumi dan tsunami," jelas BMKG.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda