kip lhok
Beranda / Berita / 87 Warga Terima Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Rel KA

87 Warga Terima Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Rel KA

Jum`at, 31 Mei 2019 22:23 WIB

Font: Ukuran: - +

Pembayaran ganti rugi tanah rel kereta api, Jumat (31/5/2019), oleh panitia pelaksana pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Tamiang, di Kantor Camat Kejuruan Muda. (FOTO: Hendra) 

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah melalui panitia pelaksana pengadaan tanah Kabupaten Aceh Tamiang telah  membayar ganti rugi kepada 87 pemilik tanah yang terkena pembangunan jalur rel kereta api (KA) Sungai Liput-Besitang.

Pembayaran dilakukan Jumat (31/5/2019) oleh panitia pelaksana pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Tamiang, di kantor Camat Kejuruan Muda. 

Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Aceh Tamiang, Ramli SH MH kepada Dialeksis.com, mengatakan acara pelepasan hak milik dan ganti rugi tanah tersebut ditandai penyerahan buku rekening bank kepada pemilik tanah. Sedangkan uangnya telah ditransfer ke rekening masing-masing.

"Dari total 98 orang pemilik tanah yang terkena pembangunan jalur rel kereta api di Kampung Pangkalan dan Tanjung Mancang Kecamatan Kejuruan Muda, 87 orang diantaranya sudah menerima pembayaran ganti rugi, dua orang tidak hadir dalam proses penyerahan buku rekening bank dan 9 orang sisanya akan menerima pembayaran pasca lebaran setelah melengkapi persyaratan administrasi," jelas Ramli. 

Menurutnya, apa yang dilakukan saat ini merupakan realisasi kerja tim, untuk melakukan proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan serta benda-benda lain yang ada di atasnya dalam rangka pembangunan jalur rel kereta api Sungai Liput-Besitang.

"Proses pembayaran ganti rugi tanah dan penyerahan buku rekening hanya diberikan kepada masyarakat pemilik tanah yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan layak untuk dibayar," jelas Ramli. 

Dijelaskannya, mekanisme proses ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan rel kereta api ini, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum dan peraturan pelaksana lainnya. Sehingga hal inidapat memenuhi keinginan masyarakat pemilik tanah yang sudah menerima pembayaran ganti rugi.

"Total keseluruhan biaya ganti rugi yakni sekitar Rp 19 miliar dan bersumber dari APBN," ujar Ramli. 

Turut hadir di acara tersebut pejabat dari Koordinator Pengadaan Tanah Wilayah Aceh pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Maulizan, Panitia Pelaksanan Pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabag Tapem Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto, Kapolsek Kejuruan Muda, Dadramil Kejuruan Muda dan pemilik tanah. 

Lokasi tanah masyarakat yang diganti rugi berada di Kampung Tanjung Mancang dan Pangkalan. Sedangkan yang milik perusahaan berada di dua kampung yakni milik PT. Desa Jaya di Kampung Sungai Liput dan HGU  PTPN 1 di Kampung Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda.

Diketahui pengadaan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan rel kereta api ini yakni sepanjang 5,8 kilometer dengan lebar 30 meter. 

Jalur yang dibutuhkan tersebar di Kampung Tanjung Mancang sebanyak 47 persil, Pangkalan 38 persil, Simpang Kanan 1 persil dan Kampung Sungai Liput 1 persil. (MHV)

Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda