Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019, Cara Aceh Kelola Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik pada 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah.
Produk hukum ini digodok oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh setelah melalui pembahasan dengan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Qanun ini terdiri atas 14 (empat belas) bab dan 50 (lima puluh) pasal.
Qanun ini antara lain mengatur tentang Badan Publik, hak pemohon, kewajiban pengguna informasi publik, hak dan kewajiban Badan Publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi dikecualikan, pengelolaan pelayanan informasi, pejabat PPID Publik, mekanisme permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan pendampingan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi Aceh, kerjasama, gugatan ke pengadilan dan pidana.
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 18 Oktober 2019. Untuk informasi lengkap, silakan download isi qanunnya disini: Qanun Aceh No. 7/2019.
Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua Badan Publik pemerintahan dan nonpemerintah dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan serta memberikan pelayanan informasi publik.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh membuat qanun ini dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan Aceh. Sebab pengelolaan informasi publik merupakan bagian dari proses penyelanggaraan pemerintahan yang sangat penting untuk memastikan dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kegiatan pembuatan kebijakan publik, pengambilan keputusan publik, dan sebagainya.(adv)