Beranda / Berita / Aceh / Zulfikar SBY Komit Lunasi Hutang Akuisisi Persiraja Aceh, Dek Gam Terlanjur Kembalikan Panjar

Zulfikar SBY Komit Lunasi Hutang Akuisisi Persiraja Aceh, Dek Gam Terlanjur Kembalikan Panjar

Jum`at, 20 Januari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Zulfikar SBY dan Nazaruddin Dek Gam. [Kolase foto:The Aceh Post]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY berjanji bakal melunasi hutang sisa pembelian saham Persiraja dari Presiden Persiraja sebelumnya, Nazaruddin Dek Gam

Zulfikar menyatakan komitmennya akan melunasi kewajiban hutang yang tersisa Rp650 juta.

“Saya berniat ingin mengembalikan kewajiban sisa Rp650 juta. Akan kita selesaikan, kita cari caranya,” kata Zulfikar dilansir dari AJNN.Net, Banda Aceh, Jumat (20/1/2023).

Adapun mengenai cek kosong tentang pembayaran saham tahap kedua, Zulfikar menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama terjadi, yaitu pada Agustus 2022. Sehingga pada waktu itu muncul kesepakatan antara dirinya dengan Dek Gam untuk tidak memunculkan ke publik, lalu Dek Gam dan Zulfikar menandatangani perjanjian notaris.

Kemudian dengan adanya somasi dari pihak Dek Gam, Zulfikar bahkan sudah berusaha berkomunikasi dengan Dek Gam, hanya saja belum ada balasan dari Dek Gam.

“Kemarin saya telepon nggak diangkat, Whatsapp nggak diangkat, kami terbuka dan kami ada di sekretariat. Saya nggak kemana-mana, saya ada di Banda Aceh,” kata Zulfikar.

Diketahui, Zulfikar SBY telah membeli saham Persiraja dengan nominal Rp 1 milyar. Proses pembelian dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pembayaran sebanyak Rp350 juta, sedangkan sisanya belum terbayarkan.

Dituding Akuisisi Persiraja dengan Cek Kosong

Di sisi lain, Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani menyatakan, Zulfikar SBY membayar sisa saham tahap kedua menggunakan cek kosong.

Askhalani mengatakan, pada saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isinya berjumlah Rp650 juta, tapi saat dicairkan, jumlah uangnya tidak sesuai.

“Klien kami (Dek Gam) mencoba mencairkan cek ini, ironisnya dalam cek ini hanya hanya tertera uang Rp4,8 juta. Bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian,” ujar Askhalani dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis 19/1/2023).

Pihak kuasa hukum Dek Gam juga mengecek ke perbankan, namun saldo di dalam cek tidak bertambah hingga Rabu (18/1/2023) kemarin.

Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum Dek Gam kemudian melayangkan somasi kepada Zulfikar SBY. Meminta agar dalam waktu 2x24 jam untuk melunasi hutang sisa pembelian saham Persiraja. Jika tidak, pihaknya mengancam akan melaporkan perkara tersebut ke ranah pidana.

“Kita memberikan waktu lebih kurang 2x24 jam kepada beliau Presiden Persiraja sekarang untuk melunasi angka Rp650 juta, atau kalau tidak kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lain termasuk melaporkan perkara ini ke ranah pidana,” tegas Askhalani.

Dek Gam Kembalikan Uang Panjar ke Zulfikar

Di berita terpisah, Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY. Uang itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar sebesar Rp350 juta, Jumat (20/1/2023).

“klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua," kata Askhalani dilansir dari Bolaacehsport.com.

Dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

"Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu," jelasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda