kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Zuhra Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Bener Meriah Periode 2020-2025

Zuhra Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Bener Meriah Periode 2020-2025

Kamis, 15 Oktober 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Zuhra terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bener Meriah, untuk masa bakti 2020-2025 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) I DPC APDESI Kabupaten Bener Meriah, di Aula Umah Sarah Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit, Rabu (14/10/2020). 

Muscab DPC APDESI tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bener Meriah diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Bener Meriah Drs. Mukhlis. Turut hadir Kepala Dinas PMK Bener Meriah drh Sofyan, Ketua DPD APDESI Aceh Muksalmina dan Sekretaris DPD APDESI Aceh Saiful Isky, M.Si, Ketua DPC APDESI Kabupaten Aceh Tengah Misriadi beserta pengurus, perwakilan Reje Kampung se-Kabupaten Bener Meriah dan undangan lainnya.



Dalam Muscab DPC APDESI Kabupaten Bener Meriah itu muncul dua orang calon ketua. Yaitu Zuhra (Reje Mutiara Kecamatan Bandar) dan Khaidir (Reje Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit).

Total yang berhak memilih dalam Muscab ini yaitu 12 orang terdiri dari 10 orang perwakilan DPK APDESI kecamatan, satu orang utusan DPC APDESI kabupaten, dan satu orang utusan dari DPD APDESI Aceh.

Namun dalam pemilihan itu, 1 utusan dari satu DPK APDESI kecamatan tak hadir, sehingga yang memberikan hak pilih hanya 11 orang. Dari 11 suara tersebut, Zuhra meraih 6 suara dan Khaidir memperoleh 5 suara. 

Usai pemilihan Ketua Apdesi tersebut, langsung dipilih tim formatur yang diketuai oleh Zuhra selaku ketua terpilih.

Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina, mengharapkan Apdesi selaku wadah pejabat pemerintah desa yang dibentuk sejak tahun 2005 bisa menjadi wadah silaturahmi, berbagi pengetahuan, bersinergi dan bermitra dengan pemerintah kabupaten dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan di kampong untuk memajukan kampong, mampu meningkatkan kapasitas perangkat kampong, dan mampu membuat berbagai inovasi untuk meningkatkan sumber pendapatan asli kampong.

Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memuat konsep-konsep baru yang mendorong desa bertransformasi menjadi sebuah entitas yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik karena desa merupakan wilayah otonom, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya, ungkap Muksalmina [*}.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda