kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA Minta Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA Ditindaklanjuti

YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA Minta Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA Ditindaklanjuti

Rabu, 26 Oktober 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


LBH dan MaTA saat melakukan konferensi pers soal dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Selasa (18/10/2022). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik  yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh bersama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu.  

Dalam surat itu, disebutkan ada dua orang Komisioner KIA yang dilaporkan. Masing-masing atas nama Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah sebagai Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.

Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, Kedua Komisioner KIA itu diduga memiliki keanggotaan dan/atau jabatan pada Badan Publik, serta tidak melaksanakan pekerjaannya sebagai Komisioner KIA secara penuh waktu sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Terlebih lagi, kata dia, pada saat mendaftar sebagai calon Komisioner KIA, seluruh Komisioner telah membuat pernyataan untuk bersedia bekerja penuh waktu.

“Adanya Komisioner KIA yang memiliki keanggotaan dan/atau jabatan dalam Badan Publik juga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan, sehingga akan mempengaruhi kinerja dan independensinya dalam memutus sengketa informasi publik,” tulis Muhammad Qodrat dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (26/10/2022).

Selain melanggar ketentuan dalam UU KIP, lanjut dia, tindakan kedua orang Komisioner KIA itu secara mutatis mutandis juga diduga melanggar prinsip pedoman perilaku anggota Komisi Informasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi (Perki Nomor 3 Tahun 2016).

“Khususnya prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perki Nomor 3 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap anggota Komisi Informasi untuk mengutamakan tugas yang diamanatkan oleh UU KIP, serta senantiasa mengupayakan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana,” ungkapnya.

Di samping itu, Koordinator MaTA Alfian menegaskan, laporan pelanggaran kode etik yang mereka sampaikan kepada KIA juga ditembuskan kepada Komisi Informasi Pusat dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar dapat menjadi perhatian bersama, sekaligus sebagai bahan evaluasi supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Alfian berharap laporan agar dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Ketua dan Majelis Etik KIA secara akuntabel dan transparan.

“Kami juga berharap Komisi Informasi Pusat dan Komisi I DPRA dapat mengawal kasus ini sehingga apapun keputusan Majelis Etik KIA nantinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Alfian.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda