Yayasan Apel Green Aceh Minta Sanksi Tegas terhadap PT. BSP
Font: Ukuran: - +
Yayasan Apel Green Aceh Minta Sanksi Tegas terhadap PT. BSP terkait dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan harapannya agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi lebih tegas kepada PT. Beurata Subur Persada (BSP) terkait dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang.
Setelah melaporkan kejadian ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK di Jakarta pada Jumat (31/5/2024), Syukur menjelaskan bahwa Yayasan Apel Green Aceh telah melaporkan PT. BSP terkait dugaan pencemaran sungai tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.
"Kami meminta pemerintah melalui Gakkum KLHK RI untuk memberikan sanksi yang tegas, yaitu pencabutan izin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Syukur.
Syukur menambahkan bahwa tindakan ini didasarkan pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap individu untuk lingkungan yang sehat dan berkualitas. Dia berharap Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BSP dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar baku mutu limbah. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5.
Syukur juga mengungkapkan rencananya untuk meminta evaluasi izin perusahaan PT. BSP kepada Kementerian Investasi, mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6.
Hal ini dilakukan karena daerah tersebut di Peruntukan Perkebunan besar dan Peruntukan Perkebunan rakyat, bukan untuk industri. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil adalah pencabutan izin perusahaan tersebut. [*]