Yayasan Abu Tanoh Mirah Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyerobotan Lahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah memakai Lembaga Bantuan Hukum Rumah Aspirasi & Advokasi Rakyat (LBH RADAR). [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Rumah Aspirasi & Advokasi Rakyat (LBH- RADAR), Yayasan Abu Tanoh Mirah akan menempuh jalur hukum terkait perkara penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak-pihak lain terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Yayasan Abu Tanoh Mirah yang terletak dikawasan Blang Mane Peusangan Selatan dan Krueng Simpo dengan luas 183 hektar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Yayasan Abu Tanoh Mirah, Zulfikar Muhammad SH MH, kepada Dialeksis.com, Rabu (24/7/2024).
Kata Zulfikar Muhammad, Tanah HGU milik Yayasan Abu Tanoh Mirah berjumlah 183 hektar yang terletak dikawasan Blang Mane Peusangan Selatan dan Wilayah Krueng Simpo, Juli.
"Kita sudah melakukann konsultasi dengan Kepolisian resort Bireuen,mengenai mekanisme hukum terkait penyerobotan lahan tersebut. Laporan kita sudah diterima dalam bentuk LI," kata Zulfikar Muhammad.
Untuk itu, ia berharap kepada pihak-pihak yang sudah terlanjur menguasai tanah Yayasan Abu Tanoh Mirah berada di kawasan Blang Mane atau Krueng Simpo hendaknya punya niat baik. Paling tidak memberitahukan kalau dia sudah menggarap, sehingga kemudian bisa mencari solusi terbaik.
"HGU sebesar 183 hektar itu sangat dibutuhkan oleh dayah, untuk memperkuat dayah, untuk memperkuat pendidikan dan kemandirian dayah yang sudah dipertahankan oleh Abu dan Walet Tanoh Mirah," jelasnya. [faj]