Beranda / Berita / Aceh / YARA Bakal Bongkar Sederet Calon Kades Eks Napi di Pilkades Abdya

YARA Bakal Bongkar Sederet Calon Kades Eks Napi di Pilkades Abdya

Sabtu, 05 Maret 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


YARA Abdya akan membongkar sederet calon Kades eks Napi di bursa Pilkades kabupaten setempat.


DIALEKSIS.COM | Abdya - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi bakal membongkar nama-nama calon Kepala Desa (Kades) yang bermasalah dengan hukum di Pilkades kabupaten itu.

Hal itu ditegaskannya menyusul adanya warga yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum YARA lantaran dicoret dari bursa calon karena camat beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat atau karena pernah divonis penjara.

"Kita sudah mempelajari dasar Camat Kuala Batee memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita, dan dasarnya tidak kuat, hal ini karena tela'ah Qanun Aceh tentang hukum seseorang divonis masih simpang siur," kata Suhaimi, Sabtu (5/3/2022).

Suhaimi mengaku, sejauh yang dia tau banyak calon-calon yang diloloskan dan hingga saat ini masih tercatat sebagai salah satu calon Kades, padahal juga sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis penjara karena kejahatan.

"Ini akan kita bongkar jika klien kita bernama Iskandar tidak kembali masuk dalam daftar calon Kades Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee," ujarnya.

Menurutnya, kata pria yang akrap disapa Shemy, pemerintah harus lebih selektif memeriksa berkas dan riwayat hidup seorang calon. Ini dimaksud agar semua calon mendapat keadilan yang sama dan kepastian hukum yang sama. Sehingga, tidak terkesan pilih kasih yang dapat menyebabkan seseorang terzalimi dan terjadi konflik di tengah masyarakat," ucapnya.

Shemy menambahkan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila memenuhi syarat tertentu, antara lain mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.

Dari putusan itu, tentu dapat disimpulkan bahwa setiap Napi boleh mencalonkan. Dan putusan camat yang meminta P2K mencoret Iskandar adalah sikap menzalimi hak politik seseorang secara sepihak.

"Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena bertentanggan dengan UUD 1945 karena menghalangi seseorang yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah serta menghambat seseorang untuk berpartisifasi aktif dalam suatu agenda demokrasi," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda