Beranda / Berita / Aceh / Wartawan Di Pidie Gelar Aksi Damai, Polisi Diminta usut Teror Terhadap Pekerja Pers

Wartawan Di Pidie Gelar Aksi Damai, Polisi Diminta usut Teror Terhadap Pekerja Pers

Jum`at, 02 Agustus 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Pidie - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia dari Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, Jumat (2/8/2019) mengelar aksi damai di Jalan Sultan Iskandar Muda Kota Sigli. Dalam aksi tersebut wartawan meminta pihak kepolisian dapat menangkap pelaku teror terhadap pekerja Pers yang terjadi di Kutacane Aceh Tenggara.

Koordinator Aksi Firdaus menyampaikan meminta pihak  Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut hingga tuntas kasus pembakaran rumah wartawan dan kantor PWI Aceh Tenggara

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjamin dan melindungi keamanan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mereka.Dengan kata lain, Negara melalui perangkat penegakan hukum mesti menjamin setiap wartawan dapat bekerja tanpa terror dan kekerasan dari pihak manapun sebagai bagian dari hak yang dijamin melalui konstitusi dan undang-undang,"kata Korlap dan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PWI Pidie Firdaus.

Pada kesempatan tersebut Firdaus menyampaikan  dalam survey indeks kemerdekaan pers (IKP) yang dilakukan Dewan Pers di provinsi-provinsi di Indonesia, Aceh dinobatkan sebagai provinsi paling baik kebebasan persnya.

Pada survey Dewan Pers tahun 2016, indeks kebebasan pers (IKP) di Aceh mencapai 72, 39 persen. Angka indeks kebebasan pers (IKP) Aceh naik menjadi 81, 55 persen pada survey Dewan Pers tahun 2017.

Lalu, pada survey Dewan Pers 2018, indeks kebebasan pers di Aceh mencapai 83,87 persen.

"Tiga tahun berturut, Aceh menjadi provinsi dengan indeks kebebasan pers tertinggi di Indonesia,"kata Firdaus.

Namun, baru-baru ini, aksi kejahatan luar biasa terhadap pers terjadi dengan adanya dugaan tindakan pembakaran rumah salah seorang wartawan di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, Selasa, 29 Juli 2019; dan dugaan upaya pembakaran Kantor PWI Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, 1 Agustus 2019.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kebebasan pers di Aceh. Implementasi demokrasi dalam sebuah Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi bukan hanya dimaknai dengan pemisahan kekuasaan berdasarkan konsep trias politika di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki wewenang dan fungsi masing-masing sesuai UU yang berlaku, melainkan juga menjamin adanya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

"Semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis. Jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan,"demikian kata Firdaus.

Aksi yang berlangsung beberapa menit tersebut berlangsung tertib dan lancar. (Faj)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda