Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Siap-Siap Bernyanyi
Font: Ukuran: - +
[Dok. Viva/Lucky Aditya]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 12 warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), terjaring operasi Yustisi yang terdiri dari personel gabungan, yakni Polri, TNI dam Satpol PP/WH.
Ke-12 warga tersebut kedapatan tak memakai masker saat razia personel gabungan di Lamnyong, Kota Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 12 pelanggar.
Sasaran razia itu ialah pengguna sepeda motor dan mobil.
"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.
Kemudian menghafal ayat pendek Alquran dan berikrar tidak akan mengulangi pelanggaran prokes tersebut.
"Dalam operasi yustisi, petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," jelasnya.
Kabarnya, Patroli Yustisi itu akan terus digelar untuk menegakkan hukum dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes. (Serambinews.com)
- Polisi Tangkap Kelompok Preman Pensiun di Banda Aceh, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu
- Sinergitas TNI Polri Dalam Rangka Himbau Prokes di Kalangan Masyarakat
- Kawal Vaksinasi Aceh, Lem Faisal: Kami Hanya Bermain Pada Domain Halal dan Suci
- Kemenag Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel dan Gempa Bumi Sulbar