Beranda / Berita / Aceh / Warga Rohingya Menikah di Penampungan Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan

Warga Rohingya Menikah di Penampungan Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan

Minggu, 19 Mei 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat. [Antara]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara di Aceh Barat. Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal menegaskan pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Perkawinan.

"Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” katanya melansir Antara, Minggu (19/5/2024).

Dirinya menyebut pernikahan pasangan etnis Rohingya Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dengan Rufias diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.


Pernikahan itu diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustaz di kalangan Rohingya.

Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Aturan lainnya yang dilanggar, katanya, tidak melaporkan pernikahan itu kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan. Sehingga pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

Pihaknya memastikan pernikahan itu ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," jelasnya.

Dirinya mengaku beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan telah dihubungi oleh petugas UNHCR.

Pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses. Namun hingga pasangan etnis Rohingya menikah, persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi. (Antara)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda