Rabu, 01 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Warga Manggeng Raya Tolak PT Laguna Jaya, Ajukan RDPU ke DPRK Abdya

Warga Manggeng Raya Tolak PT Laguna Jaya, Ajukan RDPU ke DPRK Abdya

Selasa, 30 September 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya, dan secara resmi diserahkan ke kantor DPRK Abdya pada Selasa (30/9/2025). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) bersama para keuchik, tokoh masyarakat, dan mahasiswa menggelar konsolidasi untuk membahas rencana kehadiran tambang PT. Laguna Jaya di wilayah Manggeng Raya, Aceh Barat Daya (Abdya). 

Dari hasil musyawarah tersebut, FM2R sepakat mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya sebagai langkah penolakan resmi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya.

Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya, dan secara resmi diserahkan ke kantor DPRK Abdya pada Selasa (30/9/2025). Surat diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Nurdianto dan Sardiman, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II yang meliputi wilayah Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan, dan Setia.

Ketua FM2R, Zuhari Alvinda Haris, menegaskan penolakan masyarakat atas WIUP PT. Laguna Jaya dengan sejumlah alasan utama. 

“Perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi maupun membuka informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya terkait rencana tambang ini,” ujarnya.

Selain itu, FM2R mengingatkan dampak negatif tambang berdasarkan pengalaman di daerah lain. Kehadiran tambang, menurut mereka, tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar, malah menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah sosial.

FM2R menuntut agar DPRK Abdya segera menggelar RDPU yang melibatkan masyarakat untuk membahas serta menolak secara bersama-sama WIUP PT. Laguna Jaya dan izin tambang lainnya di wilayah Manggeng Raya. Mereka menegaskan bahwa masyarakat berhak dilibatkan penuh dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah, air, dan lingkungan hidup mereka.

“Kami berharap DPRK dapat menindaklanjuti permintaan ini sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi Aceh Barat Daya,” ujar Zuhari.

DPRK Abdya diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang akan berdampak langsung pada wilayah dan masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid