Beranda / Berita / Aceh / Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu Setengah Kilogram

Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu Setengah Kilogram

Rabu, 26 Mei 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, berhasil mengamankan salah seorang pemuda yang berasal dari Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ia ditangkap karena mengedarkan sabu seberat setengah kilogram.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan mengatakan, pria tersebut merupakan berinisial MD (31), dirinya ditangkap di kawasan tambah desa tersebut, pada Senin (17/5/2021), serta menyita sejumlah barang bukti.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan tambak ikan itu ada disimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar. Sehingga Unit Opsnal Sat Narkoba kita kerahkan ke lokasi untuk menyelidiki,” ujar Raja Gunawan kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

Raja menambahkan, narkoba jenis sabu dalam paket besar itu dibungkus dalam kemasan teh, sementara untuk sisanya dikemas dalam paket kecil dan jumlah totalnya mencapai 500 gra, atau setengah kilogram.

“Rencananya narkoba itu akan dijual secara eceran, saat ini CU sedang kita buru. Sedangkan MD Kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tutur Raja Gunawan.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda