Warga Diingatkan Agar Tak Memperjualbelikan Bantuan Pemerintah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Aceh yang meneriman bantuan pemerintah diingatkan agar tidak memperjual-belikan bantuan tersebut. Jika kedapatan menjual barang bantuan pemerintah, warga yang bersangkutan akan diblacklist.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Cut Aja Muzita saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Sosial Bagi Keluarga Miskin APBA 2019 kepada 140 penerima manfaat warga Kota Banda Aceh di UPTD RSJN Dinsos Aceh, Selasa (6/9/2019).
"Jika ketahuan bantuan yang kita berikan dipindahtangankan dan diperjualbelikan maka nama yang bersangkutan akan kita evaluasi untuk tidak lagi kita berikan bantuan," tutur Cut Aja.
Dia menerangkan, warga boleh meminta bantuan apapun ke pemerintah, tapi setelah diberikan tidak dimanfaatkan atau malah diperjualbelikan.
"Ini tidak boleh, tapi harus dimanfaatkan. Kalau ada mesin jahit belajar, minta tolong sama pihak yang bisa (mengajari menjahit_red). Kita Dinas Sosial tidak mengajarkan skil menjahit, tapi membantu peralatan sebagai modal usaha bapak ibu sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Aceh peduli pada kesejahteraan bapak ibu semua," kata Cut Aja.
Pemerintah Aceh saat ini sedang berupaya menekan angka kemiskinan satu persen setiap tahun. Adanya bantuan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan khususnya para penerima manfaat bisa keluar dari garis kemiskinan.
"Tahun ini kita berikan bantuan dan tahun depan akan kita monitoring dan akan dievaluasi, apakah bantuan itu dimanfaatkan atau tidak, bisa saja setelah kami berikan bantuan ini ternyata diperjualbelikan atau dipindahtangankan, itu tidak boleh," tegas Cut Aja.
Dinas Sosial Aceh telah menyalurkan bantuan UEP ke 22 kabupaten/kota di Aceh. Dan pada Selasa kemarin, bantuan tersebut diberikan ke warga Kota Banda Aceh yang kurang mampu sebanyak 140 penerima.
Usai mengikuti pelatihan, ke-140 warga Banda Aceh kurang mampu itu menerima bantuan UEP Dinas Sosial Aceh berupa bantuan usaha menjahit, bantuan usaha jualan kios, bantuan usaha sol sepatu, bantuan usaha kuliner, bantuan usaha jualan kue, dan bantuan usaha bengkel tambal ban.(red)