Warga dan Kesbangpol Bireuen Razia Penginapan Ilegal
Font: Ukuran: - +
Kasie Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Bireuen Adli SE memperlihatkan barang bukti dari hasil razia penginapan yang dilakukan, Senin (26/8/2019) dini hari. [FOTO: Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Warga Geudong-Geudong bersama Kasie Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Bireuen Adli SE, Senin (26/8/2019) pukul 04.00 Wib subuh melakukan razia terhadap penginapan liar yang tidak memiliki izin di Kota Bireuen.
Razia penginapan ilegal tergolong unik, karena hanya dilakukan Adli SE Kasie Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Bireuen bersama dengan satu warga Geudong-Geudong M Ali.
Kepada Dialeksis.com Adli SE menjelaskan pada razia tersebut ia menemukan penginapan liar di Kota Bireuen yang terletak di Pusat Kota Bireuen Jalan Rel Kereta Api samping Salon Lea yang tidak memiliki izin dengan pemiliknya ML warga Bandar Bireuen keturunan Tionghoa.
"Razia ini saya lakukan bersama warga tidak melibatkan anggota Satpol PP. Karena kalau melibatkan tim, informasi ini akan bocor hasilnya nihil. Makanya saya lakukan secara sembunyi-sembunyi," ungkap Adli.
Dalam razia tersebut akui Adli SE pihaknya turut mengamankan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Berlian yang izinnya sudah habis masa berlaku. Penginapan Berlian tersebut dikelola oleh ML.
Selain surat izin yang sudah habis masa berlaku, Adli juga ikut mengamankan sejumlah 14 pasang sandal tamu yang menginap.
"Sandal yang saya ambil ini sebagai barang bukti bahwa ada tamu di penginapan ilegal. Rata-rata tamu yang menginap di penginapan ilegal ini warga Tionghoa," jelas Adli lagi
Ia berharap kepada Pemkab Bireuen untuk segera melakukan penertiban terhadap penginapan ilegal ini. Hal ini agar warga pribumi setempat yang sudah ada izin usaha tidak tergerus akibat penginapan ilegal ini. (faj)