Sabtu, 08 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el 11-14 Agustus 2026, Pendaftaran Kini Online

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el 11-14 Agustus 2026, Pendaftaran Kini Online

Jum`at, 07 Agustus 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Disdukcapil BNA

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto KTP elektronik (KTP-el) kini dapat melakukan pendaftaran secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan pendaftaran online diterapkan untuk menghindari antrean padat sekaligus memberikan kepastian jadwal pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang kami menerapkan pendaftaran online dengan pilihan jadwal pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu. Namun bagi masyarakat yang tidak mengetahui perubahan ini akan tetap dilayani,” kata Heru, Jumat (7/8/2026).

Warga kota bisa melakukan pendaftaran secara online di link https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform atau bisa memindai kode QR pada flayer.

Layanan penggantian foto KTP-el tersebut berlangsung 11-14 Agustus 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Pelayanan dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.30-12.00 WIB dengan kuota 30 orang dan pukul 14.00-16.00 WIB dengan kuota 15 orang.

Jika pemohon berhalangan hadir sesuai jadwal, penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan menghubungi Disdukcapil melalui Direct Message (DM) Instagram.

Syarat Ganti Foto KTP-el

Heru menjelaskan, penggantian foto KTP-el dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yaitu:

- Terjadi perubahan signifikan pada bentuk wajah.

- KTP mengalami kerusakan atau buram.

- KTP memiliki tahun cetak terakhir minimal 2021.

- Pemohon sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pendaftaran dilakukan melalui formulir online yang disediakan Disdukcapil atau dengan memindai kode QR pada flyer layanan.

Heru menyebut tingginya minat penggantian foto KTP-el salah satunya disebabkan perubahan penampilan warga sejak perekaman KTP pertama.

Selain itu, foto KTP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi wajah terkini terkadang menimbulkan kendala saat warga melakukan administrasi, seperti membuka rekening bank atau pemeriksaan identitas di bandara.

“Hal-hal seperti ini yang mendorong tingginya permintaan penggantian foto,” ujarnya.

Heru mengimbau warga memanfaatkan layanan tersebut dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih saat pendaftaran. [r]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI