kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti Intruksi Mendagri Terkait Perpanjang PPKM

Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti Intruksi Mendagri Terkait Perpanjang PPKM

Selasa, 27 Juli 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Intruksi Walikota Banda Aceh terkait perpanjangan PPKM Level 3. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tindaklanjuti intruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 serta pengoptimalan posko penanganan dan penyebaran Covid-19 di desa dan kelurahan dan intruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2021 perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan dan Pencegahan penyebaran Covid-19 ditingkat gampong di Aceh sesuai hasil keputusan rapat Forkopimda kota Banda Aceh tanggal 27 Juli 2021.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengeluarkan intruksi Nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang ditujukan kepada Camat, Keuchik, dan Pimpinan BUMN/BUMD/Pimpinan Lembaga/Instansi Pemerintah/Pengelola/Pelaku Usaha dan Lembaga Swasta.

Pelaksanaan kegiatan Kerja/Perkantorandiberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerpam Protkes yang ketat. Dan tidak menerima kunjungan tamu dari luar kabupaten/kota atau provinsi, kecuali mendesak dan harus melapor ke Satgas Covid-19 terlebih dahulu.

Pelaksanaan pada sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu seperti tempat usaha/tempat makan, serta yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik pada lokasi tersendiri maupun terpusat tetap dapat beroperasi 100% dengan pembatasan jam operasional sampai 22.00 WIB dan penerapan Protkes yang ketat dan pelaksanaan kegiatan Belanja, makan/minum ditempat hanya sebesar 25% kapasitas dan penerapan Protkes yang ketat.

Sebagaimana penjelasan singkat di atas maka sebagaimana penjelesan lengkap sebagai berikut:















Intruksi Walikota Banda Aceh terkait perpanjangan PPKM Level 3. [Foto: Ist]

(*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda