kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Sabtu, 05 Oktober 2019 22:21 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) menilai peristiwa penangkapan empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkoba yang terjadi Rabu, (2/10/2019) dini hari lalu di Hotel Hermes Palace Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan syariat islam di Aceh.  

"Kami memandang kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama (bukan muhrim) dalam satu kamar hotel dan kedua, adanya penyalahgunaan narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel Hermes," ujar Kadiv Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah, S.H dalam siaran pers nya, Sabtu, (2/10/2019).

Ia menegaskan sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas. "Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh Harus segera memanggil Hotel yang melanggar syariat islam dan hotel serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh," terangnya.

Dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, kata Dedy, Walikota juga harus melibatkan ulama dan ormas/lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh. Menurut dia, ini merupakan upaya agar semua komponen yang mendukung penegakan syariat islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan hotel dan penginapan yang tidak menjalankan syariat islam. 

"Dan kami sangat yakin, warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi hotel yang tidak menerapkan syariat islam, mencabut izin (tidak memperpanjang izinnya) atau melakukan evaluasi izin yang ketat berdasarkan syariat islam," ujar Dedy.





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda