Beranda / Berita / Aceh / Wali Nanggroe Minta Penyelenggaraan Keistemewaan Aceh Diperkuat

Wali Nanggroe Minta Penyelenggaraan Keistemewaan Aceh Diperkuat

Kamis, 21 November 2019 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar mengatakan, meskipun Aceh mendapat hak istimewa yang diperkuat oleh dua Undang-undang (UU) yang tidak dimiliki oleh daerah lain, namun realitanya hingga saat ini Aceh belum mampu tampil beda dibanding provinsi lain di Indonesia, baik dalam agama, adat, dan pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Wali Nanggroe saat membuka acara FGD Identifikasi Isu Strategis Penyelenggaraan Keistimewan Aceh dan Technical Meeting Pemberian Anugerah Wali Nanggroe Aceh II Tahun 2019, di Komplek Meulig Wali Nanggroe, Aceh Besar, Rabu malam 20 November 2019.

"Oleh karena itu, pada hari ini kami mengundang Anda semua di tempat ini, untuk duduk bersama mendiskusikan kembali isu-isu strategis yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan keistimewaan Aceh, serta merumuskan strategi penyelesaiannya," kata Wali Nanggroe sembari menambahkan harapannya agar, kegiatan FGD semacam ini harus dilakukan rutin setiap tahun melalui mekanisme Musyawarah rencana pembangunan Keistimewaan (Musrembang-Is).

"Lembaga Wali Nanggroe tidak saja menjadi bagian dari peradaban bangsa Aceh akan tetapi juga sebagai salah satu wujud Kekhususan Dan Keistimewaan Aceh," kata Wali Nanggroe.

Peserta identifikasi isu strategis penyelenggaraan keistimewaan Aceh dalam rangka menyusun reusam (aturan pelaksana qanun) dan pertimbangan Wali Nanggroe dibagi dalam empat angkatan yang totalnya berjumlah 200 orang, berasal dari kabupaten/kota terdiri dari unsur Bappeda, Dinas Syariat Islam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, MPU, MAA, MPD, Camat, Asosiasi Geuchik, dan Panmus Majelis Tuha

"Hasil FGD tersebut akan dibahas dalam sidang-sidang majelis untuk melahirkan rumusan- rumusan kebijakan Wali Nanggroe baik berupa reusam, fatwa maupun pertimbangan Wali Nanggroe sebagai," kata Katibul Wali Nanggroe, Usman Umar, S.Sos.

FGD tersebut dilaksanakan dari tangga 20 hingga 28 November 2019.[]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda