kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota Minta Tempat Pelayanan Publik dan Perbelanjaan Terapkan Wajib Masker

Wali Kota Minta Tempat Pelayanan Publik dan Perbelanjaan Terapkan Wajib Masker

Selasa, 12 Mei 2020 19:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta seluruh tempat pelayanan publik dan pusat perbelanjaan tidak melayani setiap pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya meminimalkan risiko penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banda Aceh.

“Tempat pelayanan publik seperti perkantoran, perbankan, mal, warung, toko, pasar tradisional, transportasi umum dan tempat publik lainnya itu sangat rentan akan penyebaran virus, mengingat banyak orang beraktivitas di sana,” dikatakan Aminullah usai mengikuti rapat dengan Forkopimda di pendopo, Senin 11 Mei 2020.

Untuk itu wali kota mengharapkan setiap warga yang hendak bepergian agar memakai masker, “kita sangat berharap kerja sama seluruh warga dalam hal pemutusan mata rantai covid-19, supaya pandemi ini cepat berlalu.”

Selain wajib masker, setiap pengunjung pun diharapkan untuk menerapkan physical distancing.

Berhubung akan berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Aminullah meminta warga kota untuk bisa menyikapi hal ini dengan dewasa.

Aminullah pun mengharapkan agar instruksi ini diindahkan. Katanya, agar segala aktivitas cepat kembali normal seperti biasanya kembali.

“Semua aturan dan imbauan ini untuk kita bersama. Yang kita ingin adalah tidak ada satupun warga Banda Aceh yang terkena virus corona, maka dari itu kami harap semua saling mengingatkan dengan cara yang baik dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada,” kata Aminullah. (Im/Pemko Banda Aceh)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda