kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walhi Sebut Pembangunan Gedung ANRI Langgar Aturan

Walhi Sebut Pembangunan Gedung ANRI Langgar Aturan

Senin, 24 Agustus 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Walhi Aceh, M.Nur 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, menyebutkan bangunan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh. 

Direktur Walhi Aceh, M.Nur mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut. Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir.

"Pembangunan gedung arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Hingga bangunan gedung arsip itu sudah dibangun tidak ada dokumen amdal," Terang M. Nur saat dikonfirmasi dialeksis.com, Senin (24/8/2020).

Pembangunan gedung Arsip menurutnya, jelas bertentang dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan. Kemudian Pemerintah juga membuat palang peraturan terkait tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera.

"Artinya pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan dan larangan tersebut pemerintah sendiri yang melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan gedung ARSI tersebut berada pada sungai,"pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda