Beranda / Berita / Aceh / Walhi Desak Pemerintah Bentuk Qanun Soal Bisnis Sarang Burung Walet

Walhi Desak Pemerintah Bentuk Qanun Soal Bisnis Sarang Burung Walet

Kamis, 23 Februari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

 Deputi Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh M Nasir


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Deputi Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh M Nasir, menanggapi soal penertiban terhadap bisnis sarang burung walet tanpa izin yang rencananya akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dia menyarankan, Pemerintah Kota Lhokseumawe segera mengeluarkan peraturan walikota soal bisnis sarang burung walet di pusat kota di daerah itu. baik itu segi larangan ataupun perijinan.

“Hal ini juga perlu dikaji tentang tersedia atau tidaknya regulasi di Lhokseumawe. Paling tidak pemerintah bisa mengambil langkah bisa mengeluarkan peraturan wali kotanya sebab itu masuk dalam kontek administrasi kota,” M Nasir, kepada Dialeksis.co Kamis (23/2/2023).

Menurut Nasir, secara ekonomi bisnis sarang burung walet ini bisa menjadi salah satu sumber PAD di Lhokseumawe. Tinggal saja bagaimana mengatur estetika kota atau keindahan kota dan soal perizinan serta bagaimana komitmen dari pemerintah setempat.

Disisi lain kata Nasir, apabila dinilai dampak kesehatan masyarakat yang ditimbulkan dari sarang walet, pemerintah juga perlu mengambil langkah cepat untuk menertibkan sarang bisnis sarang burung walet yang dianggap ilegal.

“Ini perlu dikaji, apakah lantai empat misalnya bisa masuk kriteria di boleh melakukan budidaya sarang walet atau tidak,” ujarnya.

Dampak lainya misalnya suara bising yang ditimbulkan untuk memancing burung walet masuk ke sarangnya maupun bau yang tercium melalui udara itu juga berdampak soal kesehatan.

“Sebab sebuah kota kalau banyak waletnya kelihatan kotor juga, itu dampak lingkungan. jika dilihat secara bisnis itu bisa jadi salah satu sumber pendapatan daerah tetapi dengan catatan tersedianya regulasi tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lhokseumawe, Darius dikonfirmasi menyebutkan, berdasarkan hasil amatan di sejumlah titik di wilayah Kota Lhokseumawe terdapat tempat budidaya sarang burung walet tanpa izin yaitu di area Cunda, Jalan Gudang dan beberapa titik lainya.

“Secara kasat mata kita bisa lihat dibangunan lantai tiga dan lantai 4 dibangun khusus untuk budidaya bisnis sarang burung walet, baik itu dikelola oleh pemilik ruko atau pihak tiga yang menempati ruko,” kata Darius kepada Dialeksis.com Selasa (21/2/2023).

Kata dia, sejauh ini Pemko Lhokseumawe belum melakukan himbauan ataupun sosialisasi terhadap masyarakat mengenai penertiban sarang burung walet ilegal tersebut, namun dalam waktu dekat ini petugas akan menyasar ke tempat yang dicurigai terjadi aktivitas bisnis ilegal sarang burung walet.

Darius menambahkan, meskipun ini bisnis sarang burung walet ini dapat meningkatkan perekonomian warga, tapi para pelaku telah melanggar hukum apabila tidak memiliki izin. Tidak hanya itu rata- rata aktivitas sarang burung walet ilegal ini terdapat di Pusat Kota Lhokseumawe sehingga mengganggu masyarakat masyarakat.

“Terkait izin akan kita lihat dulu dasar hukumnya. Sejauh ini budidaya sarang burung walet terdapat di pusat kota sehingga sangat mengganggu masyarakat,” katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI