kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walhi Aceh Desak Polisi Tindak Galian C Ilegal di Aceh Tengah

Walhi Aceh Desak Polisi Tindak Galian C Ilegal di Aceh Tengah

Rabu, 22 Juni 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : NH

Kegiatan Pertambangan Galian C di Paya Tumpi 1, Aceh Tengah, Aceh. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan galian c ilegal, baik komoditas batuan maupun tanah uruk di Kabupaten Aceh Tengah. 

"Diduga hasil produksi bahan galian tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur yang didanai oleh anggaran Negara, juga untuk kebutuhan pembangunan dipemukiman masyarakat," Ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Ahmad Shalihin kepada Insan Media, Rabu (22/6/2022). 

Ahmad Shalihin Juga menilai Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal. Karena kegiatan mereka tanpa memiliki instrument pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. 

"Tentunya dengan kegiatan mereka berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan menjadi faktor penyebab bencana ekologi," tambahnya. 

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, tercatat ada 16 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Aceh Tengah. 

Namun dari 16 izin tersebut, 5 izin diantaranya telah berakhir, dan 6 izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Artinya terdapat 68,75% dari total izin yang statusnya masih bermasalah atau belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi. 

Namun kondisi dilapangan diduga pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi meskipun belum mendapatkan izin operasi produksi dari Pemerintah Aceh, sebagaimana yang terjadi di Kampung Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebanyakan. 

Ahmad Shalihin juga menerangkan Praktik pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Aceh Tengah harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum jangan terkesan takut dan kalah dengan pelaku usaha. 

"Karena kegiatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap bencana ekologi, kerusakan lingkungan, merubah bentang alam, keresahan masyarakat, mengganggu kualitas air, dan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda