Beranda / Berita / Aceh / WALHI Aceh Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

WALHI Aceh Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Kamis, 12 September 2019 19:54 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur [foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengapresiasi kinerja Polres Nagan Raya yang telah berhasil menangkap lima orang tersangka penambang emas ilegal di kawasan Pemukiman Pulo Raga, Dusun Agoy, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, pada Rabu (12/9/2019) dini hari.

"Kita disatu sisi mengapresiasi kerja kepolisian. Sebab ada kemajuan dari kerja kerja penegakan hukum selama ini, khususnya dalam hal pengungkapan aktivitas penambangan ilegal .  Penegakan hukum harus terus dilakukan bila tidak (aktivitas penambangan ilegal-red) akan terus tumbuh subur." Sebut Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur di Banda Aceh kepada Dialeksis.com, Kamis (12/9/2019).

Lebih Lanjut, Pria yang akrab disapa dengan M. Nur ini juga mengungkapkan bahwa terkait penambangan ilegal,  kini memang saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan sudah memasuki tahap penindakan.

"Menurut kami bila periode sekarang memang sudah tidak layak lagi dilakukan sosialisasi. Sosialisasi  terkait aktivitas penambangan ilegal  kan sudah dilakukan jauh jauh hari . Oleh karena itu Sekarang memang saatnya penindakan. Namun sebagai catatan, Jangan sampai kasus kasus yang ada  terkesan ada dipilih pilih. Semuanya (aktivitas penambangan ilegal-red)  harus ditutup dan diberikan sanksi. Dibasmi habis. Terlebih aktivitas penambangan ilegal masih cukup marak saat ini" pungkasnya

Adapun Kelima pelaku yang ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya itu telah diamankan di Mapolres Kompleks Perkantoran Suka Makmue untuk diproses lebih lanjut sebagaimana aturan hukum.

Kelima tersangka tersebut yaitu  HJ (50) selaku pemilik modal dan pemilik beco; HS (21) berstatus mahasiswa selaku operator asbuk; IW (27) operator beco; MR (48) operator beco serta Is (22) berstatus mahasiswa sebagai operator asbuk.

Pelaku sendiri diketahui tidak mengantongi izin terkait aktivitas penambangan ketika di interogasi .  Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekskavator, lima lembar ambal penyaring warna hijau, serta dua botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 22 gram. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda