WALHI Aceh: Ada 5 Perusahaan yang Dapat Proper Merah di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Ilustrasi perkebunan sawit. (Foto: ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Aceh, Ahmad Shalihin menyebutkan ada lima perusahaan di Aceh yang mendapatkan proper atau kategori merah.
Lima perusahaan tersebut yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati Aceh Barat (usaha pelabuhan), PT Delima Makmur Aceh Singkil (sawit), PT Bumi Sama Gandha Aceh Tamiang (sawit) dan dua hotel ternama di Aceh, PT Berlian Global Perkasa Banda Aceh (Hermes Palace Hotel) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Aceh).
"Penilaian ini berdasarkan Surat Keputusan KLHK NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra atau reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yang terbaik. Yang paling rendah adalah warna merah dan hitam," ujar Ahmad Shalihin kepada dialeksis.com, Jumat (19/5/2023).
Penilaian yang dilakukan kata Shalihin, di antaranya penilaian tatakelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Terdapat dua persyaratan menjadi perhatian mengenai lingkungan. Pertama, syarat soal ketaatan dan persyaratan lebih dari apa yang disyaratkan," demikian disampaikan Ahmad Shalihin. [sam]
- WALHI Aceh: Belum Ada Upaya Konkrit Pemkab Aceh Singkil Selesaikan Masalah HGU PT Delima Makmur
- Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat Picu Illegal Logging dan Terganggunya Habitat Satwa
- Soal Tumpahan Batu Bara, Walhi Aceh: Pemerintah Abai, Masyarakat Inisiatif Kutip Batu Bara
- Walhi Aceh Minta Pemerintah Serius Pantau Kinerja PT Mifa Bersaudara