kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walau Tak Diatur Dalam Regulasi, Ini Soal Etika Pejabat Publik

Walau Tak Diatur Dalam Regulasi, Ini Soal Etika Pejabat Publik

Selasa, 21 Januari 2020 21:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan tidak ada aturan yang menegaskan seorang pejabat publik tidak bisa menerima gaji ganda. Pun demikian, ia menilai persoalan 'double gaji' yang diterima seorang pejabat publik merupakan etika yang harus diperhatikan.

"Walau secara aturan tidak diatur, namun ini soal etika yang harus dijaga dan dilihat oleh seorang pejabat publik," kata Alfian saat diminta tanggapannya mengenai dugaan gaji ganda yang diterima Plt Wakil Kepala BPKS Sabang Islamuddin, Selasa, (21/1/2020).

Seperti yang telah diwartakan media ini sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) selama ini diduga menerima gaji ganda atau dari sumber keuangan negara, yaitu satu sumber dari BPKS dan satu sumber lagi dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).  

"Informasi ini awalnya kami peroleh dari mantan aktivis di internal BPKS. Lalu kami crosscheck ke website BPMA. Ternyata benar bahwa Plt Wakil Kepala BPKS, Saudara Islamuddin, Namanya tertera di situ. Namanya di BPMA tertera di jajaran Dewan Pengawas," kata akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung, kepada media, Senin (20/1/2020). (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda