kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walau Sempat Dihambat Akhirnya Nova Iriansyah Akan Dilantik

Walau Sempat Dihambat Akhirnya Nova Iriansyah Akan Dilantik

Senin, 19 Oktober 2020 20:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh – Nova Iriansyah resmi diberhentikan dari jabatan wakil Gubernur Aceh dan harus dilantik menjadi gubernur defenitif.

Menteri sekretaris negara RI yang sudah mengirimkan surat kepada DPRA pada 16 Juli 2020 dengan surat nomor B-129/Kemensetneg/D-3/AN/00.00/09/2020, menyebutkan soal pemberhentian Nova Iriansyah dari wakil gubernur dan menetapkanya sebagai Gubernur Aceh defenitif. Menteri mengirimkan satu berkas SK presiden RI kepada DPRA.

Sehubungan dengan telah terbitnya SK Presiden yang memberhentikan Nova Iriansyah dari jabatan Wakil Gubernur dan menetapkanya sebagai Gubernur Aceh defenitif, sebelumnya  ada upaya penghambatan pelantikan, ada kekuatan tarik menarik di DPRA. Kini pihak DPRA akan memproses surat Presiden tentang pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh.  

Safaruddin, Wakil ketua III DPR Aceh kepada media, Senin (19/10/2020) menjelaskan, dia baru saja mendapatkan SK presiden tentang pemberhentian Nova dan pengangkatan Nova sebagai gubernur Aceh. Untuk itu, dalam beberapa hari ini akan dibicarakan bersama pimpinan DPRA.

“Surat itu baru sampai di DPRA, kita bicarakan dulu dengan pimpinan untuk diteruskan ke Banmus. Nanti biar Banmus yang memutuskan kapan dan bagaimana sikap DPRA dan jadwal paripurna," sebut Safarauddin.

Pihaknya akan terus memproses surat tersebut, karena baru sampai di DPRA. "Karena surat ini baru sampai maka kita akan terus proses, kenapa kemarin surat pemberhentian tidak bisa kita proses karena waktunya sudah habis, nah kalau ini kan baru sampai," sebut Safaruddin.

Soal surat Kepres yang menetapkan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sebelumnya sudah menjadi silang pendapat, bukan hanya dikalangan public yang membahasnya, namun sesama pimpian DPRA terjadi perbedaan persepsi.

Kini surat pemberhentian Nova sebagai wakil Gubernur dan mengangkatnya sebagai Gubernur Aceh, menurut Safaruddin sudah resmi diterima pihaknya selaku lembaga dewan dan akan diproses. (baga)



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda