kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Cut Nyak Dhien ke Kejati Aceh

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Cut Nyak Dhien ke Kejati Aceh

Kamis, 10 Februari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua DPRK Aceh Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ramli, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).

Laporan dugaan korupsi pada proyek sebesar Rp 11.510.138,000 Tahun Anggaran 2021 itu diserahkan secara langsung ke Kantor Kejati Aceh dan diterima oleh Dahniar, bagian penerimaan laporan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sebagaimana diketahui pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan surat perjanjian dengan Nomor 027/77/DAK/RSUD-CND/VII/2021 tertanggal 09 Juli 2021 itu, paket pekerjaannya dikerjakan oleh PT. Jasa Tripa Bersaudara, dengan sumber dana berasal dari DAK Fisik Dasar dan berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat dengan masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Ramli, di sela-sela laporannya menyebut, dasar dan dalil laporan ini dilakukan karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara, diantarnya penarikan uang retensi sebanyak 5% sudah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021 sementara proses pekerjaan masih dilakukan sampai saat ini.

“Kemudian adanya proses pembangunan yang tidak layak kualitasnya (material tidak sesuai spek), dan bangunan lama yang dirobohkan adalah merupakan bangunan yang masih layak pakai,” beber pimpinan DPRK Aceh Barat itu.

Berangkat dari hal tersebut, dia turut membeberkan beberapa dalil penting yang menjadi pertimbangan pelaporan berdasarkan kronologis, diantaranya berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan pihaknya ke lokasi pada Kamis (27/2/2022), dimana dia sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menemukan tahapan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan 100%, yaitu rangkaian pemasangan atap plafon dan AC ruangan rawat inap lantai satu.

Kemudian SKPD Dinas Kesehatan Aceh Barat mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 28 Desember 2021 dengan nomor SPM: 0785/SPM/LS/1.02.01/20213. Bahwa kemudian Kuasa Bendara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan surat dengan nomor: 12994/SP2D/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021, Tahun Anggaran 2021.

“Bahwa adapun surat SPPD yang dikeluarkan oleh Dinkes Aceh Barat melalui Kuasa BUD adalah untuk keperluan Pencairan LS MC 100%-95%-5% a/n. PT. Jasa Tripa Bersaudara, Pekerjaan Rehab Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh sebesar Rp. 459.199.572,” beber Ramli.

“Bahwa dugaan kami adanya indikasi kerugian negara akibat korupsi dan pelanggaran peraturan ataupun kelalaian pihak terkait dengan mengacu aturan Perpres 16/2018, dimana disebutkan retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan atau Bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan sebagai berikut: - Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda - Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan,” sebutnya lagi.

Menurutnya, tindakan Kuasa BUD dengan mencairkan dana 5% atau retensi adalah tindakan yang diduga telah menyalahi aturan, dimana seharusnya PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5%.

“Hal ini sebagai jaminan tanggung jawab penyedia yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan retensi dimasa pemeliharaan, sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat umum kontrak Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh, huruf B.3 Tentang Penyelesaian Kontrak, Point 31.7 dimana disebutkan Penyedia Harus Menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari harga kontrak,” ungkap Ramli.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat itu turut mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

“Hal ini dengan merujuk kepada Kewenangan pengenaan sanksi daftar hitam kepada penyedia/badan usaha yang diatur dalam Ayat (1) pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkas Ramli dalam keterangan tertulis sebagaimana yang diterima Dialeksis.com, Kamis (10/2022).


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda