Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Ada Apa?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumanga
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak menjabat.
Hal ini terungkap setelah penelusuran DIALEKSIS.COM yang mencari nama politisi Partai Golkar tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id. Namun, hasil pencarian menunjukkan bahwa nama Teuku Raja Keumangan tidak terdaftar dalam daftar LHKPN.
Sebagai penyelenggara negara, setiap pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Setiap pejabat yang tidak melapor maka menjadi ranah KPK untuk melakukan supervisi dan permintaan untuk melaporkan serta meminta klarifikasi,” kata Koordinator Gerak Aceh Askhalani kepada DIALEKSIS.COM, Senin (27/3/2023).
Belum dilaporkannya LHKPN oleh Teuku Raja Keumangan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, sebagai wakil ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan seharusnya memberikan contoh baik dengan patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan transparan.
Belum adanya LHKPN dari seorang pejabat publik dapat menimbulkan dugaan bahwa terjadi tindakan korupsi atau penggelapan harta kekayaan negara.
DIALEKSIS.COM mencoba mengonfirmasi Teuku Raja Keumangan mengenai laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya yang belum dilaporkan.
Namun, saat dihubungi melalui telepon, ke dua nomor yang dimiliki Teuku Raja Keumangan tidak mengangkat panggilan. Selain itu, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapatkan balasan sejak dua hari yang lalu.
Sementara, hasil penelusuran DIALEKSIS.COM melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/ sejumlah anggota DPRA lain sudah melapor harta kekayaan mereka ke lembaga rasuah.