kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Tersentuh Ranah Pidana

Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Tersentuh Ranah Pidana

Selasa, 12 Maret 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan kepada semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah, oleh perusahaan pers yang legal, tidak dapat menjadi objek penuntutan pidana.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, produk-produk tersebut tidak akan dikenai Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika suatu kasus melibatkan informasi yang benar, wartawan yang terlibat tidak boleh ditindak jika informasi tersebut memang benar, bukan fitnah," tegas Agus seperti dilansir dari sumber yang sama belum lama ini.

Agus menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers. Kesepakatan tersebut telah diperbarui dan harus dipatuhi oleh kepolisian. Menurut Agus, kesepakatan ini bertujuan untuk melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Seluruh anggota kepolisian, kata Agus, diharapkan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Penegakan hukum hanya akan menjadi langkah terakhir setelah klarifikasi, upaya mediasi, dan berbagai proses lainnya telah dilakukan. Jika semua sudah mencapai titik terhenti, baru kemudian diputuskan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak," kata Agus.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua entitas yang berbeda.

Dedi menjelaskan bahwa media sosial seringkali tidak memerlukan konfirmasi atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi, sedangkan media massa siber melakukan proses yang berkebalikan. Media perusahaan pers dapat dikonfirmasi atau diminta klarifikasi jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

"Bagi rekan-rekan di media, semua produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang. Saat ini, informasi di media sosial dapat menyebar dengan cepat tanpa batasan waktu dan wilayah. Namun, produk jurnalistik harus tetap bertanggung jawab, baik dalam hal klarifikasi maupun konfirmasi," ujar Dedi.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi menambahkan bahwa produk jurnalistik memberikan kontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. Hal ini tidak dimiliki oleh konten yang tersebar di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap media dapat bersatu melawan konten-konten hoaks, terutama dalam konteks tahun politik seperti sekarang. Terlebih lagi, rekan-rekan di media memiliki tanggung jawab besar terhadap negara, terutama dalam rangka Pemilu 2024," tambah Dedi. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda