Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Tengah Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih

KIP Aceh Tengah Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih

Kamis, 02 Mei 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Tidak ada gugatan sengketa Pileg memberikan isyarat pelaksanaan Pileg 2024 di Aceh Tengah berlansung sukses, para pihak dapat menerima hasil Pemilu.

Untuk itu, KIP Aceh Tengah akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRK Aceh Tengah dan penetapan calon terpilih anggota DPRK.

Rapat pleno itu akan dilaksanakan, hari ini Kamis 02 Mei 2024 mulai pukul 16.00 WIB di Hotel Parkside Takengon, Aceh Tengah. Rapat pleno terbuka ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI tertanggal 30 April 2024.

 “Alhamdulillah KIP Aceh Tengah tidak menjadi locus dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan ketentuan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK tentang daerah atau locus yang memiliki PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD, ” sebut Maharadi.

Menurut Maharadi Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi , tidak adanya gugatan PHPU anggota DPRK Aceh Tengah oleh peserta Pemilu menandakan penerimaan hasil pemilu oleh peserta pemilu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu menyukseskan Pemilu Tahun 2024,” sebutnya.

Menurut Pajrin Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tengah,di pleno ini pihaknya turut mengundang calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah, selain dari Forkopimda, partai Politik, dan Bawaslu Aceh Tengah.

“Keputusan Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah nantinya akan menjadi produk hukum yang sah yang akan menentukan siapa saja calon terpilih yang akan menjadi Anggota DPRK Aceh Tengah,” sebut Pajrin.

Penghitungan perolehan kursi akan menggunakan metode sainte Lague dimana suara sah setiap Partai Politik dari masing-masing dapil di bagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

“Hasil pembagian tersebut akan diurutkan dari nilai terbanyak pertama sampai dengan jumlah kursi di dapil tersebut. Sedangan untuk penetapan calon berdasarkan urutan suara sah yang diperoleh oleh masing-masing calon,” jelasnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda