kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral, Polda Aceh Kantongi Identitas Pengunggah

Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral, Polda Aceh Kantongi Identitas Pengunggah

Minggu, 21 Agustus 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kabid Humas Polda Aceh, Winardy. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah video yang memperlihatkan seseorang sedang membakar bendera merah putih dan hanya sisa bendera bulan bintang viral di media sosial.

Di Video tersebut tertulis kalimat penolakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia.

“Kami selaku bangsa Aceh menolak hari ulang tahun RI ke 77 di Aceh. 17.8.2022 AM,” bunyi penggalan tulisan tersebut.

Video yang berdurasi 1 menit 27 detik ini diunggah di salah satu akun Facebook bernama Nasir Usman Usman. Pembakaran bendera merah putih tersebut dilakukan dengan menggunakan sebuah kayu panjang di tengah hutan tanpa memperlihatkan wajah yang membakarnya.

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan bahwa video pertama diunggah oleh NU (53) merupakan warga Aceh yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.

NU diketahui juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

"Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," sebutnya dalam konferensi persnya, Minggu (21/8/2022) di Lobby Mapolda Aceh.

“Nah kemudian, data tersebut sudah kita kantongi, kemudian kita lakukan proses penyelidikan dan nanti dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Lanjutnya, video yang tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD menggunakan account/akun Facebook.

“Yang bersangkutan mengunggah kembali video tersebut dengan menambahkan kata-kata ‘Aceh sampoe an mate’ atau ‘Aceh Sampai Mati’, dan kita sudah lakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa TD ini merupakan warga binaan di Lapas Kelas II Banda Aceh,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi Model A, juga sudah dilakukan koordinasi dengan para ahli, maka akan dilakukan penyelidikan dan dalam waktu akan dilakukan juga gelar perkara, apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan para ahli, bahwa perkara tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu yang intinya memancing permusuhan antara golongan masyarakat dan juga saat ini masih didalami lokasi pembakaran,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya kata Winardy sedang fokus pada pihak kedua TD dan didalami darimana didapat oleh bersangkutan mendapat, kemudian bersangkutan mengunggah kembali dengan menambahkan kata tersebut.

“Kita masih mendalami kemungkinan-kemungkinan lain, apakah dibuat di Aceh atau di lokasi lain. Bersangkutan TD ada di Lapas Kelas II Banda Aceh dan merupakan warga binaan, dan tidak perlu kita tahan, karena yang bersangkutan masih berada di tahanan atau didalam sel Lapas Kelas II Banda Aceh yang merupakan tahanan kasus narkoba tahun 2017,” tukasnya.

“Jika gelar perkara sudah terpenuhi, maka kita bisa lakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku nanti akan kita proses sampai ke persidangan,” pungkasnya. [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda