Beranda / Berita / Aceh / UU ASN Baru: Janji Manis, Kenyataan Pahit bagi PPPK

UU ASN Baru: Janji Manis, Kenyataan Pahit bagi PPPK

Jum`at, 23 Agustus 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Muazzinah Yacob, M.P.A, Dosen FISIP UIN Ar-Raniry sekaligus Direktur Eksekutif Aceh Institute menyampaikan UU ASN belum menjamin kesetaraan bagi ASN PPPK. [Foto: dok. untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 belum sepenuhnya menjamin hak dan kesetaraan bagi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Demikian disampaikan Muazzinah Yacob, M.P.A, Dosen FISIP UIN Ar-Raniry sekaligus Direktur Eksekutif Aceh Institute saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (23/8/2024).

"Meski UU baru ini diharapkan membawa perbaikan, implementasinya masih jauh dari harapan. Hak dan kepastian kesetaraan ASN PPPK belum berjalan sesuai dengan yang diamanatkan," ujar Muazzinah.

Muazzinah menjelaskan bahwa masih terdapat kesenjangan signifikan antara ASN PPPK dengan PNS reguler, terutama dalam hal jaminan karier dan kesejahteraan. 

"Seharusnya, UU baru ini menjamin kesetaraan penuh, namun kenyataannya masih banyak ASN PPPK yang merasa diperlakukan sebagai 'pegawai kelas dua'," tambahnya.

Lebih lanjut, Muazzinah menyoroti beberapa isu krusial yang belum terselesaikan, seperti ketidakjelasan jenjang karier, perbedaan dalam sistem penggajian, dan keterbatasan akses terhadap fasilitas yang dinikmati PNS reguler.

"Pemerintah perlu segera mengevaluasi dan merevisi peraturan turunan dari UU ini untuk memastikan implementasi yang adil dan setara bagi seluruh ASN, termasuk PPPK," tegas Muazzinah.

Sebagai penutup, Muazzinah menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan perwakilan ASN PPPK untuk mencari solusi konkret atas permasalahan ini.

"Kesetaraan dan kepastian hak bagi ASN PPPK bukan hanya masalah regulasi, tapi juga komitmen dalam pelaksanaannya," pungkasnya.[ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda