Beranda / Berita / Aceh / UTU Meulaboh Seminar Online Nasional 'Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Peranan dan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh’

UTU Meulaboh Seminar Online Nasional 'Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Peranan dan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh’

Rabu, 02 September 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Teuku Umar  (UTU) Meulaboh menggelar seminar nasional secara daring bertajuk  “Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Peranahan (SIM Tanah) Sebagai Upaya Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aceh,” Selasa (1/9/2020).

Para narasumber yang hadir di seminar daring ini Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP., M.SP dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Hadir juga Rektor Universitas Teuku Umar Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, SE., MBA dan Dekan Fisip UTU Basri, SH., MH.

Rektor Universitas Teuku Umar Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, SE., MBA mengatakan, seminar ini sangat penting bagi kampus dan masyarakat Aceh, seminar ini juga berhubungan erat dengan visi UTU, yakni menjadi sumber inspirasi dan referensi dalam agro- and marine industry.

“Kami sangat mendukung sehingga lahir pemahaman dan penanganan berbagai persoalan yang muncul pada sektor pertanahan terhadap masyarakat. Dengan keterbukaan informasi publik dalam manajemen pertanahan akan memberi kenyamanan bagi petani untuk terus berusaha pada sektor pertanian." kata Prof. Jasman J. Ma’ruf.

Selain itu kata Prof. Jasman J. Ma’ruf, khsusus bagi masyarakat yang bergerak di kawasan pesisir juga sangat terbantu dalam memahami berbagai persoalan pertanahan di sekitarnya. 

"Saya berharap seminar ini dapat meningkatkan pemahaman baru dan pengetahuan bersama sehingga keterbukaan informasi pertanahan di Aceh lebih baik pada masa mendatang,” ujar Prof. Jasman J. Ma’ruf.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Dr. Edi Yandra, S.STP., M.SP mengatakan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (Simtanah) salah satu sistem informasi yang sangat bermanfaat teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi manajemen pertanahan.

“Ini sejalan dengan arus globalisasi yang terjadi diseluruh dunia pada saat ini kebutuhan informasi semakin penting dan mendesak. Sistem informasi manajemen merupakan sebuah sistem informasi selain melakukan semua pengolahan transaksi yang diperlukan oleh suatu organisasi, juga memberikan dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dan proses pengambilan keputusan,” katanya.

"Maret 2020 lalu, Pemerintah Aceh secara resmi melaunching aplikasi Simtanah atau Sistem Informasi Manajemen Pertanahan. Aplikasi pionir di bawah Dinas Pertanahan Aceh itu dibuat untuk mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan,” ujar Edi Yandra yang menjadi pemateri seminar itu.

Program SIAT merupakan bagian dari 15 program unggulan Pemerintah Aceh yang telah disusun dalam  RPJM Aceh Tahun 2017-2022. Program unggulan itu bertujuan untuk menyediakan data yang valid dan terintegrasi yang dapat digunakan untuk semua sektor dan pelayanan masyarakat, sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, serta tepat sasaran.

Hingga saat ini, Lanjutnya Dinas Pertanahan Aceh mengelola data base melalui Simtanah sebanyak 20 data pertanahan, diantaranya data wilayah administrasi pemerintahan, data mengenai perbatasan daerah, data tata ruang, data sengketa konflik dan perkara tanah, data HGU dan data persil masyarakat.

"Setelah diterapkannya komputerisasi dalam sistem informasi, diharapkan segala urusan yang menyangkut pelayanan pertanahan di Aceh dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Dukungan semua pihak sangat diharapkan terutama dari akademisi Universitas Teuku Umar dan Komisi Informasi Pusat,” kata Edi Yandra.

Selain itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana membahas tentang pentingnya pengelolaan informasi publik, diantaranya ia menyampaikan informasi publik pada prinsipnya terbuka dan transparan, namun tidak semua informasi dapat diberikan (informasi dikecualikan) meskipun sesuai pasal 28 F UUD Tahun 1945 bahwa setiap warga berhak untuk mendapatkan /meminta Informasi karena Badan Publik juga berhak menentukan informasi yang dikecualikan.

“Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik (BP) dengan pengguna informasi publik yang beraitan dengan hak, jadi bukan sengketa antara BP dengan BP,” ujar Gede Narayana dalam seminar itu.

"Penekanan bingkai kebangsaan ini sebagai peringatan bahwa hak atas informasi harus digunakan secara bertanggungjawab dengan mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sebagai panduannya," kata Gede Narayana.

Menurutnya, keterbukaan informasi  tersebut menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan demokratisasi untuk pemerintahan yang bersih.

"Pada akhirnya, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan BP. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan BP dapat mendorong kecerdasan demi kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Seminar yang digelar secara daring ini digagas oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda