Beranda / Berita / Aceh / Utang Pemko Masih Tersisa Rp23 Miliar, Bakri Siddiq Diminta Segera Evaluasi Sekdako

Utang Pemko Masih Tersisa Rp23 Miliar, Bakri Siddiq Diminta Segera Evaluasi Sekdako

Senin, 11 Juli 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Dr Nasrul Zaman. [Foto: nukilan.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hingga berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022, Aminullah Usman dan Zainal Arifin, pemerintah kota (pemko) masih menyisakan utang sebesar Rp 23 miliar. 

Hal itu disampaikan Ketua Pansus utang yang dibentuk DPRK, Ramza Harli pada Jum'at (8/7/2022) usai rapat dengan BPKK tentang update realisasi utang pemko sampai akhir masa jabatan Amin-Zainal.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman mengatakan, Tim Pansus utang Pemko Banda Aceh yang dibentuk DPRK perlu diapresiasi.

“Perlu kita apresiasi karena seringkali kita mendengar dan melihat kenyataan kalau pansus-pansus DPRK lebih sering masuk angin yang tidak jelas kelanjutannya,” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Senin (11/7/2022). 

Menurutnya, penyampaian Ketua Pansus utang tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Keuangan Kota Banda Aceh yang berulang-ulang menyatakan bahwa hutang telah lunas diselesaikan.

“Angka Rp23 miliar itu bukanlah jumlah sedikit dan ini menunjukkan kalau Amin-Zainal gagal mengelola keuangan Pemko Banda Aceh dengan baik dan benar,” tegasnya. 

Nasrul berharap, pada Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh yang baru segera dapat menginventarisir item anggaran utang tersebut dan menyelesaikan pada tahun anggaran saat ini. 

“Sehingga tidak menjadi beban dalam perencanaan APBK 2023 mendatang,” ucapnya. 

Ia juga menginginkan, Wali Kota yang baru segera mengevaluasi Sekdako dan Kepala Badan Keuangan. 

“Karena pihak tersebut harus diminta pertanggungjawaban atas carut marut pengelolaan keuangan selama ini,” pungkasnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda