Usulkan Cawagub, Rizal Falevi: Ketua Umum PNA Sekarang Tiyong, Bukan Irwandi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Penasihat Majelis Tinggi Partai (MTP) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwansyah alias Muksalmina, Senin (14/12/2020) menyebutkan Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum PNA. Sehingga Irwandi tidak memiliki kewenangan memberikan dukungan dan mengusung Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Hal itu dibenarkan oleh M Rizal Falevi Kirani selaku Ketua DPP PNA yang juga Ketua Komisi V DPRA, ia mengatakan secara aturan partai apa yang sudah disampaikan oleh MTP itu sudah benar dan sesuai aturan.
"Setelah pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), Ketua Umum PNA sekarang adalah Samsul Bahri atau Tgk Tiyong, secara mekanisme partai Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum PNA," ujar Rizal Falevi saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (17/12/2020).
"Karena pak Irwandi sudah berhalangan, tidak mungkin lagi untuk memimpin partai ini, karena beliau sudah tersandung kasus korupsi," tambahnya.
Ia mengaku, sebagai pengurus partai tidak mengetahui terkait pencalonan tersebut, karena tidak ada pelaksanaan rapat harian di DPP.
"Seharusnya secara aturan partai, harus ada mekanismenya di internal. Jika tiba-tiba muncul peristiwa itu, saya tidak tahu. Seharusnya DPP mengusulkan ke MTP, apa yang disampaikan oleh MTP, kemudian pak Muksalmina selaku Ketua MTP memutuskan," ujarnya.
"Aturan partai sudah diatur dalam AD ART, mungkin yang tandatangan itu sudah merubah AD ART kami tidak tahu, sejauh ini tidak ada rapat apapun di internal partai," tambahnya.
Bagi Rizal Falevi, pengusulan calon yang telah dikeluarkan tersebut harus dijalankan sesuai AD ART PNA, setiap keputusan harus sesuai dengan aturan tersebut.
"Sejauh ini tidak ada koordinasi antara DPP dengan MTP, tidak ada koordinasi apapun dari pak Miswar yang menandatangani itu, tidak ada pembahasan dan tidak ada rapat apapun di DPP hari ini," pungkasnya.